Senin, 06 juni 2022 pukul 09.00 WIB Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan peresmian rumah restorative justice yang bertempat di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sidoarjo Akhmad Muhdhor, S.H., M.H., secara online atau daring dan diikuti oleh Adhiem Widigdo, Mukhlis Sugiarto, serta semua anggota perangkat Desa Dukuhsari dan Kepala Desa Dukuhsari Ikwan Widodo, S.E.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sidoarjo Akhmad Muhdhor, S.H., M.H., dalam sambutan nya mengatakan bahwa rumah restorative justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum ditengah-tengah masyarakat. ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan bukan pengulangan tindak pidana (residivis). Juga menjelaskan bahwa rumah restorative justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
“perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan.” jelasnya